JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam polemik pembongkaran bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya di wilayah Cihampelas nomor 149.
Hal itu dia ungkapkan setelah melakukan pertemuan dengan tim ahli cagar budaya (TACB) dan leading sektor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersinggungan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang cagar budaya.
“Di sana terverifikasi bahwa Cihampelas 149 betul merupakan bangunan cagar budaya dan ada dalam lampiran perda. Jadi, kami tak lagi perdebatkan kalau ada klaim dari pihak KAI yang menyatakan mereka tak tahu jika masuk cagar budaya. Saya tak akan komentari itu. Tapi, saya bicara berdasarkan dalam lampiran perda bahwa itu lokasi bagian dari cagar budaya walaupun kelasnya kelas C,” katanya di Balaikota, Rabu (2/2/2022).
Ema juga menambahkan mendapatkan informasi dari aparat kewilayahan, yakni camat dan lurah setempat yang membenarkan bahwa bangunan telah dirobohkan.
“Itu artinya jika mengacu pada pasal 66 dan 105 di Perda maka jelas mereka lakukan pelanggaran terlepas sengaja atau lainnya. Intinya, ketika dirobohkan wajib dikenakan sanksi. Sanksinya bisa pidana berdasar pasal 165 atau bisa sanksi denda. Setahu saya minimal dendanya Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar,” katanya.