Terjerat Kasus Ilegal Akses, Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sosok pegiat media sosial muda Adam Deni saat ini dikabarkan tengah beurusan dengan masalah hukum, ia diciduk Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus ilegal akses, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Ini Terkait Pernyataan Peneliti BRIN yang Ingin Bunuh Umat Muhammadiyah

Pasca pemeriksaan terhadap Adam Deni, pihak kepolisian melakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan.

“Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada awak media dikutip dari suara.com, 2 Februari 2022.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penistaan Oleh Panj Gumilang, Polisi Bakal Periksa MUI dan Kemenag

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana transmisi dokumen elektronik secara ilegal.

“Terkait dengan tindak pidana melakukah upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:  Orangtua Harus Waspada, Bocah 3 Tahun Di Depok Jadi Korban Penjambretan