Langgar Perda, Lima Mini Market di Purwakarta Kena Sanksi

Satpol PP dan DKUPP Kabupaten Purwakarta, saat melakukan penindakkan terhadap mini market yang melanggar. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beberapa minimarket ditegur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta karena melanggar aturan jam operasional.

Peringatan dengan pemberian sanksi administratif di beberapa minimarket yang nakal itu dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), DPMTPSP setempat.

Baca Juga:  Masyarakat Kota Bandung Diimbau Disiplin Terapkan Prokes saat Berwisata

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, pada DKUPP Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, mengatakan, pihaknya masih menemukan minimarket yang melanggar jam beroperasi melebihi ketentuan.

Baca Juga:  Perahu Terbalik di Mandailing Natal, 3 Orang Dikabarkan Hilang

“Kendati sudah diberlakukan aturan jam operasional, tapi di lapangan masih banyak ditemukan minimarket yang melanggar. Masih ada ditemukan minimarket yang ada di Kabupaten Purwakarta melanggar jam operasional yang ditetapkan,” ungkap Wita, pada Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  Ingatkan Warga, Pemuda Weragati Kompak Bikin Zebra Cross

Untuk itu, lanjut dia, DKUPP Kabupaten Purwakarta bersama Satpol PP langsung mengambil tindakan dengan pemberian sanksi administratif di beberapa minimarket yang nakal.