Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2, Ini Ketentuannya

Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin (31/1/2022) yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Baca Juga:  Fakta Baru Kematian Anak Pamen TNI AU di Halim, Korban Lebih Dihargai Saat Main Game

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

Baca Juga:  Polda Jabar Dalami Kasus Tabloid Indonesia Barokah

Suharti menegaskan bahwa mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” kata Suharti dalam keterangan pers yang diterima di Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  Minta Jajarannya di Kemenag Bertanggungjawab, Mendag Yaqut: Negara Tidak Butuh Pejabat Pintar