Ibu Rumah Tangga Asal Bogor Ditangkap Polisi Majalengka, Miliki 93 Lembar Uang Palsu

Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. ( Humas Polres Majalengka)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kabupaten Bogor, saat menjenguk suaminya di dalam tahanan, karena terbukti memiliki 93 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Baca Juga:  Polres Majalengka Tangkap 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor

“Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan 100 ribu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.

Edwin mengatakan kasus tersebut terbongkar saat tersangka atas nama Yayah (43) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, menjenguk suaminya yang sedang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.

Baca Juga:  12 Orang Anggota Khilafatul Muslimin Majalengka Baca Ikrar Sumpah Setia Kepada NKRI

Pada saat itu, anggota curiga dengan gerak gerik tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan, pada saat itu ditemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Sadis! Geng Motor di Majalengka Aniaya Tiga Bocah: Disetrum dan Dipukul

Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.