JABARNEWS | MEDAN – Direktur PT Duta Utama Sumatera, Umbar Santoso ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari persembunyiannya di komplek perumahan Graha Banguntapan di Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka merupakan DPO dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar waserda (warung serba ada) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Ditangkap dari rumahnya di Yogyakarta, Rabu (2/2/2022) sore, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar waserda di Serdang Bedagai,” katanya.
Dia menambahkan, tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915.
“MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018, tersangka adalah adalah Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai,” ucap Dwi Setyo.