Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. Humas Polri).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam 6 Tahun Bui

“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” kata Dedi dalam dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:  Ibu Hamil dan Anak-anak Korban Gempa Cianjur Mendapat Perhatian Khusus

Hingga kini, kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong Alkes, 3.000-an Orang Tertipu hingga Rp1,2 Triliun

“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.