JABARNEWS | PURWAKARTA – Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Madrasah yang setiap bulannya hanya terima penghasilan kisaran 500 ribu rupiah, mendapat tekanan dari Kemenag Purwakarta.
Sekitar 65 orang guru honorer diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama yang diterima pada tahun 2020 sebagai kompensasi dari pandemi Covid-19.
Sebagaimana dilansir dari Purwakartaupdate.com, jika diakumulasikan besarannya variatif, sekitar 4 bulan honor harus disisihkan. Namun, rata-rata kisaran 1,8 jt-an.
Plt Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta H Casmita, melalui humas kemenag Asep dan Eka pada bagian Pendidikan Madrasah (Penmad), membenarkan bahwasanya para penerima tersebut harus mengembalikan secepatnya kepada negara.
Dikarenakan BSU itu sudah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021.