Soal Hak Cipta Jurnalistik, Presiden Jokowi Tawarkan Tiga Opsi Reguasi Ini

Karikatur Di Hari Pers Nasional, Jokowi Bersyukur Indonesia Masih Memiliki Sumber Informasi yang Terpercaya. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendukung regulasi hak cipta jurnalistik atau “publisher rights” segera diterbitkan untuk mendukung penataan ekosistem industri pers Nasional.

Dorongan disahkan nya regulasi hak cipta jurnalistik menjadi salah satu usulan yang dikemukakan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Habiskan Anggaran Rp15 Miliar Untuk Revitalisasi Pasar Harapan Jaya Bekasi

“Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” kata Presiden dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga:  Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Sorotan Netizen, Begini Sosoknya

Presiden menawarkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan merancang Undang-Undang baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:  Bukti Sudah Kuat, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Mutilasi Ojol di Bekasi

Menurut Presiden, ekosistem industri pers harus ditata agar terciptanya iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.