Pemkot Bekasi Keluarkan SE Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah, Begini Isinya

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan imbauan protokol kesehatan cegah COVID-19. (Istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan protokol kesehatan di tempat ibadah di wilayah itu.

“Surat edaran ini memuat pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3,” kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga:  Gara-gara Sering Bawa Wanita, Tiga WNA Asal Pakistan Ini Dideportasi

Dia menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya antara lain pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  KPU Bekasi Terima Logistik Pilkada 2024 Secara Bertahap

Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta aktivitas edukasi seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten yang menjadi protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap jamaah.

Baca Juga:  Cegah Lonjakan Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum Minta Vaksinasi Booster Dipercepat

Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas. “Pengurus tempat ibadah diminta untuk menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19,” katanya.