Bareskrim Polri Menggerebek Ruko di Kosambi Bandung, Kantor Pinjol Illegal?

Ilustrasi - Penggerebekan. (Polri.go.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Tim dari Bareskrim Polri menggerebek sebuah bangunan berbentuk rumah toko (ruko) di kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 9 Februari 2022.

Melansir Radio PRFM, informasi tentang penggerebekan itu pertama kali tersiar dari laporan warga yang melintas di kawasan Kosambi, Kota Bandung pada Rabu sore.

Baca Juga:  Diskar PB Kota Bandung Ungkap Penyebab Sulitnya Pemadaman Api di Pabrik Triplek

Warga pertama kali melaporkan peristiwa penggerebekan terhadap sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung pada pukul 16.00 WIB.

Merujuk laporan warga, Ruko yang digerebek tim Bareskrim Polri merupakan bangunan yang berada di Jalan A Yani Nomor 51, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kepada 10 Calon Pengurus Baznas, Bupati Purwakarta Berpesan Begini

Pantauan warga di lokasi kejadian, beberapa unit komputer diamankan tim Bareskrim Polri dari sebuah ruko yang berada di kawasan Kosambi tersebut.

Baca Juga:  5 Rekomendasi Tempat Hangout Paling Hits di Bandung