JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) mengatakan dari sekitar 55 ribu perusahaan yang terdaftar di Jawa Barat ternyata baru sekitar 0,1 persen atau 50 perusahaan yang telah berkomitmen memberdayakan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
“Jadi yang sudah menerima penyandang disabilitas ada 50 perusahaan namun di Jabar ada 55 ribu perusahaan. Kami di pemerintahan daerah sampai kecamatan harus menerima sampai dua persen dari penyandang disabilitas,” kata Uu Ruzhanul Ulum, di Bandung, Jumat (11/2/2022).
Pihaknya berupaya angka perusahaan yang menerima penyandang disabilitas ini terus bertambah, seperti pemerintah yang mulai menerima penyandang disabilitas sebagai pegawainya.
Menurut dia pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi, dinyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.