JABARNEWS | PURWAKARTA – Puluhan botol miras berbagai merek diamankan, jajaran Polsek Pasawahan, Polres Purwakarta, saat menggelar Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) pada, Sabtu (12/2/2022) petang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan, rasia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat adanya penjualan miras yang berkedok warung jamu.
“Untuk razia malam ini, ada 1 titik toko jamu yang kami razia. Di toko jamu menjual miras berbagai berbagai merk, kami berhasil menyita 68 botol,” ucap AKP Ali, saat ditemui usai razia pada Minggu (13/2/2022) dini hari.
Ia menambahkan, puluhan botol miras langsung diamankan ke Mapolsek. “Kami sita dan dibawa ke Polsek Pasawahan guna dilakukan pemeriksaan singkat terkait penjualan miras tersebut. Tiap hari kita razia miras sebagai bukti penindakan dan penekanan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Pasawahan,” ucap Ali.
Ali menyebut pedagang minuman keras tersebut tindak agar tidak mengulangi hal serupa. Diharapkan menjadi pelajaran ke depan bagi yang bersangkutan. “Pedagang kita tindak dengan diberikan tindak pidana ringan,” tegasnya.