JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para kepala desa (Kades) untuk memahami tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.
“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).
“Pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” tambahnya.
Oleh karena itu, Dia meminta para kepala desa se-Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa.
Apalagi, lanjutn dia, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut.