Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para kepala desa (Kades) untuk memahami tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Kades Cigadog Garut Terancam Hukuman Penjara Minimal Empat Tahun

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:  Hasto PDIP Sebut Ketua RT hingga Kepala Desa Dapat Intimidasi Selama Pilpres 2024

“Pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dia meminta para kepala desa se-Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa.

Baca Juga:  BPBD Mulai Petakan TPS Rawan Banjir saat Pilkada Bandung 2024

Apalagi, lanjutn dia, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut.