JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Seorang Seorang pria di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara berinisial R ditangkap satreskrim Polres Tanjung Balai terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi tahun 2016, saat itu korban sebut saja namanya Melati masih berusia 10 tahun dan anak tiri tersangka.
“Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan tersangka dirumahnya di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” katanya, Senin (14/2/2022).
Kata dia, terungkap pencabulan itu setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada orang tua angkatnya. Lalu perbuatan tersebut dilaporkan ke Polres Tanjung Balai.
“Atas laporan itu, tersangka berhasil ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Eri.