JABARNEWS | BANDUNG – Sekitar 400 ribu bidang tanah milik masyarakat di Kabupaten Bandung hingga saat ini masih belum disertifikasi.
Pemerintah Kabupaten Bandung pun mendorong aparat kewilayahan di tingkat desa untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya yakini bahwa masyarakat Kabupaten Bandung ini sangat membutuhkan penyelesaian administrasi pertanahan, kurang lebih ada sekitar 400 ribu bidang tanah yang harus kita dorong,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Senin (14/2/2022).
Dadang Supriatna meminta kepala desa di Kabupaten Bandung untuk membantu program PTSL, mengingat sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Saya mohon bantuan kepada teman-teman kepala desa, program PTSL ini harus sukses. Jangan menghambat untuk pembuatan warkah, selama tidak melanggar dan tidak salah,” katanya.