Waduh! 400 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Belum Disertifikasi

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebutkan bahwa 400 ribu bidang tanah milik masyarakat di Kabupaten Bandung belum disertifikasi. (Diskominfo Kabupaten Bandung)

JABARNEWS | BANDUNG – Sekitar 400 ribu bidang tanah milik masyarakat di Kabupaten Bandung hingga saat ini masih belum disertifikasi. 

Pemerintah Kabupaten Bandung pun mendorong aparat kewilayahan di tingkat desa untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Baca Juga:  Sambut HUT ke-22 Partai Demokrat, Turnamen Voli AHY Cup 2023 Digelar di Bandung

“Saya yakini bahwa masyarakat Kabupaten Bandung ini sangat membutuhkan penyelesaian administrasi pertanahan, kurang lebih ada sekitar 400 ribu bidang tanah yang harus kita dorong,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:  Rakornas Tahun 2022, PZU Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Umat

Dadang Supriatna meminta kepala desa di Kabupaten Bandung untuk membantu program PTSL, mengingat sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Pasar Rakyat Harus Makmur, Dadang Supriatna Bilang Begini

“Saya mohon bantuan kepada teman-teman kepala desa, program PTSL ini harus sukses. Jangan menghambat untuk pembuatan warkah, selama tidak melanggar dan tidak salah,” katanya.