Guru Pesantren di Sukabumi Lakukan Pencabulan ke 3 Santriwati, yang 1 Hamil

Ilustrasi kasus pencabulan. (Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang guru pesantren berinisial WA (37) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi usai diduga melakukan pencabulan kepada tiga santriwati.

Baca Juga:  Waduh, Tumpukan Sampah Menggunung di Pantai Citepus Sukabumi

Dari keterangan Kepala Desa Margaluyu, Kabupaten Sukabumi, pelaku WA telah melakukan pencabulan sejak tahun 2019 silam.

“Kalau untuk sementara, yang saya dengar korban ada 3 orang. Sesuai yang dilaporkan oleh keluarga korban ke saya, Polsek, serta Polres,” kata Yudi dikutip dari Sukabumiupdate, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:  Pelajar di Sukabumi Hina Nabi Muhammad, Polisi Turun Tangan

Dari 3 korban tersebut, 2 di antaranya memang dicabuli kata Yudi, bahkan salah satunya sedang hamil 3 bulan.

“Kami sempat menanyakan kepada pelaku, dari pengakuannya memang dia melakukan kepada 2 orang santriwatinya,” terangnya.

Baca Juga:  BPBD Majalengka Minta Warga Hati-hati Buang Puntung Rokok