Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

Baca Juga:  GMBI Nyatakan Sikap Politik Dukung Prabowo-Gibran, TKD Jabar Semakin Mantap Bisa Menang Pilpres Satu Putaran

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung.

Baca Juga:  Soal Penurunan Baliho HRS, Kapuspen TNI: Itu Tanggung Jawab Pangdam Jaya

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Baca Juga:  Disnaker Kota Bandung Ingin Peringatan Hari Buruh Internasional Diisi Kegiatan Positif

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.