Alasan Herry Wirawan Tidak Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Yohanes

Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga:  Eksepsi Ditolak, Kakek Miming Theniko Kembali Hadapi Sidang Penipuan dan Penggelapan Rp100 Miliar

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.

Baca Juga:  Yessy Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Tipu Gelap

“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim.

Baca Juga:  Prajurit Yonif 123/Rajawali Kodam I/Bukit Barisan, Dinilai Berhasil Rebut Hati Rakyat Papua Selama Tugas di Perbatasan RI-PNG

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.