KPPPA Dorong JPU Kejati Jabar Banding putusan PN Bandung Kasus Herry Wirawan

Karikatur - Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim PN Bandung atas Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Hal itu lantaran Kemen PPPA menilai putusan hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada Kemen PPPA.

Baca Juga:  Herry Wirawan Mengaku Khilaf Cabuli Santriwati, Kok Rutin?

“Dalam putusannya, hakim menyatakan negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, Kemen PPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.

Baca Juga:  Cegah Kerusakan Tanggul dan Banjir, Darma Wijaya Ajak Masyarakat Serdang Bedagai Tanam Pohon di Bantaran Sungai

Nahar mengatakan hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah dihukum seumur hidup. Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup, tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

Baca Juga:  Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Tolak Intervensi Sidang di PN Bandung

Dia menyebut dengan mempertimbangkan asas hukum lex posterior derogat legi priori, artinya asas hukum yang terbaru (lex posterior) kesampingkan hukum yang lama (lex prior) selanjutnya juga dapat mempertimbangkan ketentuan terbaru UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.