Buronan Kasus Pencurian Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi berhasil menangkap buronan spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Polsek Sukalarang AKP Wahyudi mengatakan, tersangka yang berinisial OA ditangkap di daerah tersebut setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan di Gunung Salak Sukabumi Berhasil Dipadamkan

“Tersangka berinisial OA kami tangkap di Jalan Raya Sukalarang, Kampung Manglid, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Wahyudi di Sukabumi, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  Polisi Buru Pembegal Pelajar di Sukabumi, Begini Kejadiannya

Dia mengungkapkan, OA merupakan buronan yang telah lama dicari karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raya Titisan, Kecamatan Sukalarang pada 20 Desember 2021.

Baca Juga:  Tol Bocimi Seksi III Ditargetkan Berfungsi saat Mudik Lebaran 2025

Setelah berhasil menggondol sepeda motor jenis automatik, tersangka langsung melarikan diri, bahkan petugas yang memburunya sempat kehilangan jejak.