Begini Kronologis Bayi Diambil Saudara dan Minta Tebusan Rp25 Juta di Tasikmalaya, Kok Bisa Gitu?

Ilustrasi penemuan bayi dalam kardus. (Foto: bundakonicare.com).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Peristiwa bayi yang diambil oleh saudara dan saat akan diambil orang tua bayi tersebut diminta tebusan Rp25 juta saat ini terus berlanjut.

Baca Juga:  Warga di Pesisir Pantai Selatan Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Sebelumnya, pasangan Enung dan Pipin melahirkan seorang bayi pada 9 Desember 2021 lalu. Kemudian, bayi mereka diambil oleh saudara suaminya.

Namun saat hendak diambil kemabali, saudaranya itu meminta uang tebusan sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:  Kuswara Akui Ezechiel Ajukan Pengunduran Diri dari Persib

Atas kejadian tersebut, kemudian Enung dan Pipin mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Kades di Sergai Dipolisikan Warga

Enung Siti Jenab yang merupakan ibu kandung bayi tersebut menceritakan niat awal bayinya diambil oleh saudara suaminya.