Ganggu Keindahan Kota dan Jadi transaksi Miras, Bangunan Liar di Purwakarta Ditertibkan

Pembongkaran bangunan liar di Jalan Industri, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara milik Kementerian PUPR yang difungsikan oleh Jasa Marga, di Jalan Industri, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ditertibkan.

Camat Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Rustam Arifin mengungkapkan, ada lima bangunan yang ditertibkan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Babakancikao dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta dan juga pemerintah Desa Maracang.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Empat Anggota Geng Motor NBBC, Tiga Diantaranya Masih di Bawah Umur

“Bangunan liar ini di atas lahan PUPR yang dilaksanakan Jasa Marga sekitar 11 tahun lamanya. Mereka merasa terlena dan tidak ada kontribusi sama sekali. Untuk itu, bangunan liar ini kami tertibkan,” ucap Rustam saat ditemui disela-sela pembongkaran bangunan liar tersebut, pada Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Disini

Dijelaskannya, di sekitar lokasi ada salah satu warung terindikasi menjual minuman keras oplosan. Karena ada bukti otentik sehingga ditertibkan juga. “Minuman keras itu sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” ungkap Rustam.

Baca Juga:  Sebelum Cuti Uu Tikahkan 30 Pasangan di Islamic Center Bojong Koneng

Dirinya berharap, mudah-mudahan dengan adanya penertiban ini diharapkan operasi minuman keras ini juga bangunan liar menjadi efek jera bagi masyarakat yang menggunakan tanah negara.