JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan membawa kasus pengambilan bayi ke jalur hukum jika tidak ada titik temu.
Sebelumnya, pasangan Enung dan Pipin yang baru melahirkan telah kehilangan bayinya karena diambil oleh saudara suaminya.
Saat hendak diambil kembali, anak yang lahir pada 9 Desember 2021 itu ternyata tidak diberikan oleh saudara suaminya yang berinisial N.
Bahkan, N malah meminta tebusan kepada Enung dan Pipin sebesar Rp25 juta jika menginginkan anaknya kembali.
Karena rumitnya permaslahan tersebut, Enung dan Pipin warga Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya itu melaporkan kasus itu kepada KPAID pada Rabu (16/2/2022).