JABARNEWS I BANDUNG – Dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.”
Vonis terhadap Azis Syamsuddin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Azis.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.” tegas Ketua Majelis Hakim M. Damis.
Selain dari hukuman penjara sang mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, diganjar hukuman tambahan yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.