RUU IKN Disahkan Jadi UU, Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Aturan Turunan

Desain Istana Ibu Kota Negara Baru. (Foto: Kementerian PUPR).

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Dengan begitu, RUU IKN kini telah resmi diundangkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Gaji 13 dan THR PNS Segera Cair, Ada Tambahan Tukin sebesar 50 Persen

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengatakan, Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

Baca Juga:  Kata Jokowi Soal Usulan Tiga Nama Calon Pj Gubernur Jabar

“Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara,” kata Wendi di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:  Soal Pengganti Mahfud MD di Menko Polhukam, Presiden Jokowi Beberkan Hal Ini

“Sepertinya ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022,” tambahnya.