Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Kabupaten Cirebon Bilang Begini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati oleh aparat penegak hukum Polres Cirebon kota. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon buka suara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap Nurhayati. Bahkan memberikan petunjuk untuk menjadikan tersangka terhadap Nurhayati.

Baca Juga:  Bey Machmudin Bertekad Akhiri Siklus Banjir Tahunan di Cirebon

“Kami tidak ada kata-kata penetapan tersangka, akan tetapi memberikan petunjuk kepada penyidik agar melakukan pendalaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022)

Baca Juga:  Tim Labfor hingga Gegana Diturunkan Selidiki Kasus Teror Bom Rakitan di Rumah Jurnalis, Ini Hasilnya

Ia juga menjelaskan bahwa Kejari tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka kepada Nurhayati, merupakan wewenang penyidik dari kepolisian.

Baca Juga:  Hari Ini KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kasus Apa?

“Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan,” jelasnya.