Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Praperadilan

Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Nurhayati, saat dikonfirmasi. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Pasca penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pengacara Nurhayati menuding, Pihak Kepolisian cacat hukum.

Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Nurhayati, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang mengarah kepada bendahara Desa Citemu yang dilakukan oleh Penyidik Polres Cirebon Kota dinilai cacat hukum

Baca Juga:  Reforestasi Kawasan Hutan di PLTA Upper Cisokan Libatkan LMDH

“Penetapan tersangka terhadap klien saya ini sarat dengan kepentingan. Karena, klien saya tidak menerima uang sedikitpun dari hasil korupsi dana Desa itu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Tinjau Arus Balik Libur Natal di GT Palimanan Tol Cipali, Ini Hasilnya

Dalam kasus Nurhayati ini, ia menjelaskan mekanisme penyaluran anggaran untuk pelaksanaan program Desa sejak tahun 2018 hingga 2020 penuh dengan kejanggalan.

Baca Juga:  Wagub DKI Jakarta Diperiksa 8 Jam Terkait Acara Rizieq Shihab

“Selama itu, kepala Desa tidak melakukan program pembangunan di Desanya. Namun selama itu dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.