JABARNEWS | CIREBON – Pasca penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pengacara Nurhayati menuding, Pihak Kepolisian cacat hukum.
Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Nurhayati, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang mengarah kepada bendahara Desa Citemu yang dilakukan oleh Penyidik Polres Cirebon Kota dinilai cacat hukum
“Penetapan tersangka terhadap klien saya ini sarat dengan kepentingan. Karena, klien saya tidak menerima uang sedikitpun dari hasil korupsi dana Desa itu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Dalam kasus Nurhayati ini, ia menjelaskan mekanisme penyaluran anggaran untuk pelaksanaan program Desa sejak tahun 2018 hingga 2020 penuh dengan kejanggalan.
“Selama itu, kepala Desa tidak melakukan program pembangunan di Desanya. Namun selama itu dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.