JABARNEWS | PURWAKARTA – Belasan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan program asimilasi rumah, sehingga para napi bisa menghirup udara bebas namun tetap di kenakan wajib lapor.
Bahkan satu diantaranya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan permenkumham no. 3 tahun 2018.
Kepala Lapas Purwakarta, Sopiana mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
Dijelaskannya, ada sebanyak 14 warga binaan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan asimilasi. Sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021.
“Selain itu, ada juga 1 warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan permenkumham no. 3 tahun 2018. Sehingga bisa mengajukan hak asimilasi sebagaimana program Kemenkum HAM dalam menanggulangi Covid-19,” ungkap Sopiana, pada Selasa (22/2/2022).