Soal Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pengeras Suara Masjid, DMI Kota Cirebon Bilang Begini

Ilustrasi Pengeras Suara Masjid. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DM) Kota Cirebon, memandang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola merupakan kebutuhan umat Islam.

Baca Juga:  Agus Mulyadi Minta ASN di Kota Cirebon Jaga Netralitas saat Pemilu 2024

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama melalui Surat Edaran tersebut merupakan pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat.

“Kami membaca surat edaran itu bukanlah sebuah aturan yang mengikat dan wajib dilakukan,” kata Sekretaris PD DMI Kota Cirebon Didi Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Berpotensi Hujan Lebat dari Pagi Hingga Malam Hari

Ia menjelaskan, dengan adanya surat edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola tersebut. Hal itu hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi Masjid dan Mushola dalam menggunakan pengeras suara.

Baca Juga:  13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Obat Ilegal di Cirebon Diamankan Polisi

“Kalau sifatnya Pedoman maka tidak harus dijadikan sebuah keharusan dan kewajiban, tetapi memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya bagaimana menggunakan pengeras suara secara baik dan benar dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.