Tak Terima Atasannya Dilaporkan, LBH GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi

Karikatur pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:  Polisi Temukan Buku Tentang Khilafah Pada Penggeledahan Kantor Khilafatul Muslimin

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Dendi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:  Tren Covid-19 Meningkat, Masyarakat Diminta Tidak Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Dia menyampaikan, salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.

“Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Beri Reward Pada Warga Berprestasi Tangani Covid-19