Terdampak Pembangunan KCJB, Sejumlah Warga Darangdan Ngadu ke DPRD Purwakarta

Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta. (Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejumlah warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan yang terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (1/3/2022). Mereka meminta DPRD mendesak pemerintah untuk memberikan ganti rugi lantaran sawah milik warga rusak karena terkena urugan tanah proyek KCJB.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 14 Oktober 2022

Salah seorang pemilik sawah, Atini (52) mengaku kehilangan mata pencahariannya sebagai petani selama kurang lebih empat tahun lantaran sawah miliknya rusak terkena material aktivitas proyek KCJB. Bahkan, keluarganya sampai kelaparan karena sumber mata pencaharian satu-satunya yakni sawah sudah tidak bisa digarap lagi.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 2022, Masyarakat Purwakarta Diimbau Waspada PMK

Sementara itu, warga Kampung Nangeleng bernama Lim Halimah (48) terpaksa berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena areal sawahnya tertimbun oleh urugan tanah yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek.

“Lahan sawah yang tertimbun tanah galian proyek kereta cepat milik saya seluas 1.463 meter, berada di blok parakanleuwi,” ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:  Asyik Transaksi Narkoba, Dua Pelaku Diringkus Polisi Serdang Bedagai

Lalu warga lainnya yakni Ai Fatimah (41) mengatakan, sekitar dua hektar areal sawahnya mengering dan rusak karena saluran irigasinya tertimbun material urugan tanah.