Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Depok, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | DEPOK – Seorang ayah di Depok berinisial A (48) terancam mendekam dibalik jeruji penjara selama 15 tahun karena tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka ditangkap dikediamannya pada Senin (28/2/2022) setelah dilaporkan oleh istrinya karena tega memperkosa anak kandungnya.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Keukeuh Ingin Kantor Pemkab di Campaka

Berdasarkan keterangan tersangka, sambungnya perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun tahun 2021. Namun baru dipergok oleh istrinya pada awal akhir Februari lalu.

Baca Juga:  Depok Geger! Satu Keluarga Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Bilang Begini

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri,” katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:  Meski Sudah Berdamai, Polisi Pastikan Proses Hukum Penabrak 2 Bocah di Pangandaran Tetap Berjalan

“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami,” tambahnya.