JABARNEWS I BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghentikan kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes. Hal ini disampaikan langsung Kajati Jabar, Asep N. Mulayana.
Asep mengatakan, penghentian kasus Nurhayati ini dibarengi dengan pemberian SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Menurutnya, hal ini merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.
“Terkait dengan perkara Tersangka N Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S,” katanya, Rabu (2/3/2022).
Dikatakannya, untuk barang bukti yang terkait dengan kasus Nurhayati akan dipergunakan untuk Tersangka Supriyadi dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata,” katanya.