Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi Diresmikan, Diharapkan Beri Kemudahan Bagi Masyarakat

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Prof Dr Diah Natalisa meresmikan peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Prof Dr Diah Natalisa meresmikan peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi.

Dia mengatakan, pembentukan Mal Pelayanan Publik di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia merupakan salah satu kebijakan strategis dalam rangka mendorong terwujudnya pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi.

Baca Juga:  Helmi Budiman Sebut 11 Warga Garut Terpapar Varian Omicron

Sehingga pelayanan publik dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, sederhana, dan efisien sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong 27 Daerah di Jabar Hadirkan Mal Pelayanan Publik

“Pelayanan publik yang sederhana dan efisien merupakan kunci utama dalam menghadirkan kondisi pelayanan publik yang stabil dan kondusif sehingga dapat mendukung aktivitas masyarakat dan praktik-praktik perekonomian yang mendorong kesejahteraan masyarakat,” terangnya, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:  Duh! Puluhan Rumah di Cianjur Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Menurutnya, pelayanan publik adalah milik seluruh pihak, oleh karenanya harus melibatkan seluruh pihak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Pelayanan Publik yang mengatur secara jelas hak dan kewajiban masyarakat dan penyelenggara layanan.