JABARNEWS | BANDUNG – Status Doni Salmanan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Seperti diketahui Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Doni Salmanan juga salah satu afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK), yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan,” kata Gatot di Jakarta, Jumat.