Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | CIMAHI – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Cimahi. Bagaimana tidak, Pemkot Cimahi memberikan keringanan hingga 100 persen kepada warganya dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:  Dua Pecandu Ditangkap dari Kampung Narkoba di Tanjungbalai

Syaratnya untuk mendapatkan keringanan tersebut sangat sederhana, yakni dengan membayar PBB tepat waktu.

Dari informasi yang diterima dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, keringanan tersebut berupa diskon pembayaran pokok PBB tahun 2022.

Baca Juga:  Pasokan Tersendat Jadi Pemicu Harga Bawang di Cimahi Naik Hingga Rp70 Ribu Per Kilo

Bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan dibawah Rp50.000 diberikan diskon hingga 100 pesen. Ketetapan Rp50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen.

“Kebijakan tersebut berlaku sejak Maret hingga September,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal melalui Kassubid Penerimaan Penagihan dan Keberatan pada Bappenda Kota Cimahi Faisal, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:  PT MUJ Ingin Penambahan Modal untuk Pengembangan Bisnis, DPRD Jabar Bilang Begini