Berbekal Kwitansi dan Cap, Seorang Kakek Berusia 53 tahun Peras Sopir Truk.

ASN (53) Pelaku Pungli terhadap Sopir truk dihadirkan saat Kepolsian melakukan konferensi pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

JABARNEWS I CIREBON – ASN (53) seorang pelaku pungli parkir terhadap sopir truk, mengaku sudah delapan bulan melakukan aksi pungutan liar terhadap sejumlah sopir truk.

Melihat kasus tersebut, seperti terdapat seseorang yang telah memerintahkan dan meminta bagian dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah lanjut usia. Pasalnya, selama delapan bulan pelaku melakukan aksinya itu, baru kali ini terungkap oleh kepolisian. Terlebih lagi pelaku berbekal sebuah kwitansi, cap stempel yang mengaku dari seorang rw yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga:  Gara-gara Kritik Ridwan Kamil di Instagram, Guru Honorer di Cirebon Dipecat

Berbekal Kwitansi dan cap stempel, pelaku melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk yang sedang parkir. Pelaku memaksa meminta uang sebanyak Rp 50 ribu rupiah dengan alasan uang keamanan.

Baca Juga:  Kabar Baik, Kasus Covid-19 di Cirebon Sudah Mulai Landai

Di Depan awak media ASN mengaku melakukan pemerasan terhadap sopir truk tersebut atas inisiatif sendiri dan hasilnya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Korupsi Pengadaan Gabah, Mantan Kadis dan Kasie Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon Ditahan

“Ini atas dasar inisiatif saya sendiri meminta uang ke para sopir truk, “kata ASN pelaku pungli, saat dihadirkan di depan awak media. Selasa (08/03/2202).