Seorang Ayah di Deli Serdang Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun

Tersangka pencabulan anak kandung ditangkap Polresta Deli Serdang.(istimewa).
JABARNEWS I DELI SERDANG – Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berinisial S (53)  warga Kecamatan Tanjung Morawa tega mencabuli anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Tersangka mencabuli anak kandungan sebut saja Melati (14) sejak tahun 2017 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat tersangka baru pulang merantau dari Bukit Tinggi, Sumatra Utara tahun 2017 silam. Saat itu istri tersangka Ha sedang mencuci pakaian. Lalu tersangka mencabuli anak kandungnya tersebut.
“Pertama kali tersangka melakukan saya pulang merantau dari Sumatra Barat, saat istrinya mencuci pakaian, kesempatan itu dilakukannya untuk mencabuli anak kandungnya,” terang dia
Kata dia, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD sehingga tidak berani melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya. Kesempatan itu terus dilakukan tersangka sampai tahun 2021.
Baca Juga:  Sudah 250 Ton Sampah Diangkut dari Pantai Cibutun Sukabumi