JABARNEWS | BANDUNG – Wanita Berusia 29 Tahun IR dilaporkan sejumlah warga karena melakukan penipuan bermodus jualan minyak goreng murah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.
“Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Antara.
Kusworo mengatakan dua orang yang melaporkan dugaan penipuan itu mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta kepada pelaku.
Para pelapor itu, kata dia, tergiur oleh penawaran pelaku yang menjual minyak goreng dengan harga yang ditawarkan.