Korupsi, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar Konferensi Pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

JABARNEWS I CIREBON – Wilayah Kabupaten Cirebon, tak henti-hentinya diguncangkan dengan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, yang mencoreng nama Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menahan dua tersangka korupsi. Diantaranya, Muhidin selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Seksi Cadangan Pangan yang berinisial DN. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gabah tahun 2018-2019.

Baca Juga:  Herman Suryatman Ajak Pemda se-Jabar Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan, proses penahanan itu dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka sejak tanggal 19 februari tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  PT KAI Daop 2 Bandung Berikan Ribuan Masker Ke Pemkot Bandung

“Penahanan ini, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, “katanya, usai menggelar konferensi Pers di Aula pertemuan Kejaksaan Negeri Sumber. Kamis (10/03/2022) Sore.

Baca Juga:  Resahkan Masyarakat, Polresta Cirebon Gerebek Penjual Miras di Lingkungan Sekolah Dasar

Diakui Hutamrin, proses penahanan terhadap kedua tersangka sempat menemukan kendala, karena perhitungan kerugian negara yang cukup rumit. Namun, lantaran melibatkan bantuan dari tim auditor independen, pihaknya dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebanyak 90 ton.