Update Kasus Arisan Bodong Sumedang, Polda Jabar Periksa 20 Saksi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus arisan bodong yang merugikan ratusan orang di Kabupaten Sumedang. Hal ini guna mengusut aliran dana arisan bodong.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni berasal dari korban, saksi ahli dan juga orang bank. Salah satu saksi korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga:  Jalur Mudik Arteri Karawang Rawan Ranjau Paku, Polisi Turun Tangan

“Ada korban yang kerugiannya mencapai Rp 500 juta dan dia tidak menarik keuntungannya. Tapi kemudian ditanamkan lagi,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:  Kronologi Santri di Sumedang Nekat Bakar Pondok Pesantren Gegara Sakit Hati

Ia menyebutkan jumlah korban arisan bodong ini mencapai 150 orang. Lalu, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Sambungnya, para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban tentang adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp 1 juta. Jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima uang senilai Rp 1.35 juta.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Tepung Terigu Oplosan di Cianjur dengan Omset Miliaran Rupiah