Komisi A : Perlu Perizinan Pemanfaatan Reklame di Jembatan JPO Kota Bandung

Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan terkait pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).

JABARNEWS | BANDUNG – Pihak Komisi A DPRD Kota Bandung menyebutkan diperlukan adanya regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan reklame yang berada di setiap Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sebagai salah satu potensi aset pendapatan daerah.

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Bandung bersama Bapenda, Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang (DCKBKTR), DPMPTSP dan Satpol PP Kota Bandung dengan agenda pembahasan Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Khairullah S.Pd.I, Sekretaris, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P, serta para anggota komisi A, yaitu Aan Andi Purnama, dan DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul menyampaikan, agar pembangunan JPO di Jalan Gatot Subroto tidak hanya dinilai dari aspek estetika saja, namun juga aspek keamanan dan ketertibannya yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  Pengguna Android Wajid Tahu, 7 Cara Ini Bisa Menghemat Baterai Hp

“Dengan memperhatikan tiga aspek persyaratan dan teknis tersebut, maka setiap potensi yang dapat menjadi permasalahan di kemudian hari, terutama faktor cuaca dapat diminimalisir,” ujarnya.

Dia juga mendorong terkait harus adanya kejelasan regulasi perizinan dari pemasangan reklame di JPO yang disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu, JPO ini nantinya tidak menyebabkan kebimbangan masyarakat, termasuk Satpol PP yang akan  menindak tegas setiap pelanggaran Perda.

“Regulasi perizinan ini harus jelas disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai membuat kegalauan masyarakat, apalagi Satpol PP yang akan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda di Kota Bandung,” ujarnya.

Sedang Wakil Ketua Komisi A, Khairullah berharap, penataan JPO sebagai ruang publikasi perlu dilakukan lebih komprehensif dan tegas, terutama bagi reklame-reklame yang terbukti tidak berizin maupun izinnya telah berakhir.

Baca Juga:  Empat Persen Desa dan Kelurahan di Jabar Terkonfirmasi Penularan PMK

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menambahkan, pembentukan regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan dari JPO ini, harus memiliki semangat dan pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, termasuk perusahaan sebagai pengguna jasa, sebagai upaya penataan yang lebih baik.

“Jadi dalam upaya penataan ini harus dilakukan satu pintu, satu komando, dan terintegrasi, sehingga bisa ditunjuk siapa penanggung jawabnya, tidak lempar sana lempar sini begitu terjadi persoalan,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung lainnta, Aan Andi Purnama menuturkan, keberadaan JPO yang selama ini menjadi media reklame harus mulai dilakukan penataan, bahkan dikelola langsung oleh pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu potensi aset pendapatan asli daerah.

Baca Juga:  Kejati Jabar Limpahkan Berkas Kasus Hoaks ke PN Bandung, Habin Bahar bin Smith Siap Disidangkan

“Selama ini, cukup banyak izin-izin pemasangan reklame yang sudah expired (kedaluwarsa). Maka hal ini perlu dilakukan pendataan kembali dan pengelolaannya kalau bisa diambil alih dari pihak swasta oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu sumber potensi pendapatan,” ucapnya.

Terlebih, menurut Aan, pendapatan pajak dari reklame selama ini sangatlah kecil, bahkan tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diperoleh pihak swasta yang selama ini sebagai pihak pengelola.

Demikian Juniarso Ridwan menilai, Pemerintah Kota Bandung perlu menyusun suatu regulasi yang jelas dalam hal perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatan JPO sebagai suatu aset daerah.

“Regulasi baru ini harus mampu memberikan rasa keadilan, kenyamanan, percepatan pelayanan, sekaligus pengatur dalam hal pengelolaan penataan kota dan  pendapat asli daerah sesuai dengan target yang ditetapkan,” katanya. (adv)