JABARNEWS | CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur menemukan bahwa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cigombong, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong, disegel tanpa alasan sejak selesai dibangun tahun 2019 lalu.
Anggota DPRD Cianjur dari Fraksi Gerindra Abdul Karim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi untuk memanggil jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur terkait penyegelan sekolah dasar tersebut.
“Akibat penyegelan itu, seratusan siswa tidak dapat menjalani proses belajar mengajar secara normal,” kata Abdul Karim di Cianjur, Senin (14/3/2022).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan adanya bangunan SDN di Desa Mekarmukti, disegel pihak perusahaan yang mengelola lahan tersebut.
“Kami diantar kepala desa setempat, untuk melihat bangunan yang sudah berdiri sejak tahun 2019, namun hingga saat ini, belum dapat digunakan karena disegel pihak perusahaan yang menguasai izin atas lahan atas nama PT Menara itu,” ucapnya.