30 Hari Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Secara Tidak Hormat

Upacara pemecatan salah satu anggota Polres Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja. (Foto: kapol.id).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Salah satu aggota Polres Tasikmalaya resmi tercopot keanggotaannya secara tidak hormat per Selasa (15/3/2022).

Anggota polisi yang dipecat berpangkat Briptu berinisial YRN. Terakhir dinas di bagian Wasprov atau Pengwasan Provos.

Baca Juga:  Penjelasan KPU Karawang Soal Temuan Pelanggaran Selama Proses Coklit Pilkada 2024

“Hari ini kita melakukan upacara pemecatan anggota polisi yang ada di Polres Tasikmalaya secara tidak hormat,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono usai memimpin upacara di halaman Mapolres.

Baca Juga:  Cukup Mengkhawatirkan, Kasus PMK di Kabupaten Subang Tembus 1.169 Ekor

Dia menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak mencerminkan pribadi anggota Polri. Tepatnya tidak memiliki kedisiplinan tinggi.

Bahkan, dia menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut sudah 30 hari mangkir atau tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan ODGJ di Tasikmalaya Berhenti, Ini Penjelasan Polisi