JABARNEWS | BANJAR – Oknum guru yang bolos bekerja 11 bulan di Kota Banjar telah resmi dipecat.
Oknum guru yang berinisial Y dipecat setelah melewati proses pemeriksaan dan sidang disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar Kaswad mengatakan, oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Sehingga, terhitung sejak bulan Februari 2022 perempuan tersebut secara resmi diberhentikan.
“Sudah diberhentikan sejak bulan Februari 2022, karena yang bersangkutan sudah terbukti melakukan pelanggaran,” kata Kaswad, Selasa (15/3/2022).