JABARNEWS | CIAMIS – Polisi telah menahan dua pengendara motor gede harley davidson yakni AW dan AB yang menabrak dua bocah di Pangandaran hingga tewas. Akibat perbuatannya, kedua pengendara tersebut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Ia mengatakan, kedua pengendara telah melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
“Kedua pengendara itu telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310, tentang LLAJ,” katanya, Selasa (15/3/2022).
Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga terancam denda uang sebesar Rp12 juta.
Dikutip dari jabar.suara.com, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.