Dua WNI Dieksekusi Mati Otoritas Arab Saudi, Ini Kasusnya

Ilustrasi dua WNI dieksekusi mati otorita Arab Saudi. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati Otoritas Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, bahwa eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota Polri Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:  Sanksi Denda Sudah Diberlakukan, Ini Kata Satgas Covid-19 Kota Depok

Menurutnya, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Baca Juga:  Satgas Pangan Sidak Pasar Tradisional Majalengka, Petugas: Harga Pokok Masih Stabil

Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.