JABARNEWS | KARAWANG – Wanita pelaku pembakar Bendera Merah Putih dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan langsung membawa ke rumah sakit.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah menangkap wanita tersebut, pihaknya langsung membawa ke rumah sakit jiwa.
“Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya,” kata Aldi di Karawang, Kamis (18/3/2022).
Dia mengungkapkan, sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui kalau pelaku berinisial AN (40) yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang tersebut mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Parah! Oknum Perusahaan di Purwakarta dan Subang Kerap Buang Limbah B3 ke Sungai Karawang
Atas hal tersebut pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.