Pelaku Curanmor di Rumah Kosan Tasikmalaya Diancam Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Unit Reserse Kriminal Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Rumah Kosan.

Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang mengatakan, pelaku sudah diamankan dan pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor.

Baca Juga:  Bringas! Gerombolan Bermotor Rusak Kendaraan di Kota Tasikmalaya

“Ya benar kami telah mengungkap kasus curanmor roda dua yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” kata Cecep, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Serdang Bedagai, Puluhan Rumah Warga Rusak

“Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek,” tambahnya.

Dia menjelaskan, curanmor tersebut terjadi hari pada hari Sabtu (12/3/2022) dini hari, pelaku berinisial RH alias Kipli (26) warga Cikalong Kabupaten Tasikmalaya mengambil motor di kosan milik Melly (27) di Cempaka Warna Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Hati-hati Ada Modus Baru Curanmor di Purwakarta, Polisi Ungkap Caranya